NASIONAL
NASIONAL

Masih Perkara Judi Online, Agus Jual Motor Tukang Parkir, Panik Ditagih Hasil Penjualan hingga Bunuh Teman

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kasus penemuan mayat pria di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Kamis (7/11/2024) lalu akhirnya menjadi terang benderang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Korban ternyata seorang tukang parkir bernama I Komang Agus Asmara (25).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saat jasadnya ditemukan pada Kamis lalu, tak seorang pun yang mengenali identitas korban.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Polisi tak menemukan barang pribadi milik korban seperti identitas apapun di sekitar lokasi penemuan jasad korban, termasuk juga juga HP dan dompet korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selang sehari kemudian, Jumat (8/11/2024) polisi berhasil meringkus pelaku.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pelaku ditangkap di sekitar Legian, Kuta, Badung, Bali.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia adalah Agus Sugianto (31).

Kini Agus Sugianto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Apa motif Agus Sugianto hingga tega membunuh temannya sendiri?

Ternyata ini semua berawal dari kebiasaan Agus Sugianto bermain judi online.

Agus yang sudah kecanduan judi online ini tiba-tiba saja menjual sepeda motor milik temannya, Agus Komang.

Namun saat uang hasil penjualan motor itu ditagih oleh Agus Asmara, Agus Sugianto marah karena uang tersebut nyatanya sudah habis digunakannya untuk bermain judi online.

Dari sinilah kemudian Agus Sugianto merencanakan untuk membunuh temannya sendiri.

Kronologis Kejadian

Mengutip TribunBali.com, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 11.00 Wita, tersangka Agus Sugianto menjual sepeda motor milik korban I Komang Agus Asmara di daerah Payangan, Gianyar.

Berita Lainnya:
Bupati Konawe Selatan Terancam Pidana Pasca Copot Camat Baito Bela Guru Honorer Supriyani, Rieke: Enak Aja Main Copot!

Uang hasil dari penjualan motor tersebut telah dihabiskan Agus Sugianto untuk bermain judi online.

Sekira pukul 20.00 Wita korban Agus Asmara dijemput oleh tersangka dan diajak ke bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan (TKP pembunuhan).

“Dimana saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka Agus Sugianto, namun tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers, sabtu (9/11/2024).

Karena panik, tersangka Agus Sugianto memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri.

Sementara tangan kanannya mengeksekusi leher korban dengan cutter yang ternyata sudah dia persiapkan sebelumnya.

Setelah korban lemas, tersangka mengambil HP milik korban dan meninggalkan korban di TKP.

Tersangka lalu membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju bertuliskan ‘juru parkir’ milik korban Agus Asmara di sungai sekitar Jalan Pulau Misol. 

Selanjutnya tersangka menuju mess tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.

“Setelah itu tersangka pergi untuk menjual HP milik korban di Jalan Nusa Kambangan, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan tersangka  kembali ke tempat tinggalnya,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Berita Lainnya:
Kesaksian Korban Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92: Lagi Macet, Hujan, Truk Nabrak dari Belakang

Sosok Tersangka

Agus Sugianto adalah karyawan swasta salah satu perusahaan roti ternama.

Pendidikan terakhirnya hanya sanpai tingkat sekolah dasar (SD).

Dia tinggal di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu kemarin, Agus Sugianto tampak berjalan tertatih-tatih.

Kakinya yang ditembak polisi tampak terbalut perban. 

Kedua tangannya terborgol dan kepalanya terus menunduk ke bawah.

Agus Sugianto dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Polisi terus melakukan pendalaman untuk memahami seluruh motif dan tindakan pelaku.

Konferensi pers ini juga dihadiri Wakapolresta Denpasar AKBP Agung Roy, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, serta Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda.

Seluruhnya mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Bali ini.

Awal Mula Penemuan Jasad Korban

Sebelumnya jenazah pria ditemukan di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (7/11/2024) pagi. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya