NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Supriyani Ogah Respons Ultimatum Pemkab Konsel: Silakan Kalau Mau Lapor, Kami Tidak Takut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya enggan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Andri mengatakan, ultimatum yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut tak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apa pun.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kami tidak perlu tanggapi,” ucapnya dilansir TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Terkait keputusan Supriyani yang tak mau memberikan permintaan maaf dan klarifikasi, sambung Andri, pihaknya siap menghadapi konsekuensi jika upaya hukum ditempuh Pemkab Konsel.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Silakan saja kalau Pemda Konsel mau melapor, kami tidak takut dan siap hadapi,” ujar Andri.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diberitakan sebelumnya, Pemda Konsel masih menunggu petunjuk Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, mengenai tindak lanjut somasi ke guru Supriyani.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Mereka belum memastikan langkah selanjutnya mengenai waktu yang diberikan kepada guru honorer tersebut.

Berita Lainnya:
Sosok Sadbor TikTok, Viral Live Joget-joget dapat Puluhan Juta Gift, Kini Diciduk Polisi

Dalam surat somasinya, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani selama 1×24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Menunggu petunjuk Bapak Bupati (Surunuddin Dangga)” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Masud, Jumat (8/11/2024) malam.

Menurut Annas, sejauh ini pihak Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi tersebut.

“Belum ada,” jelas Annas.

Lantaran sudah lewat tenggat waktu, Annas menyebut pemkab bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, terkait langkah selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Surunuddin Dangga.

“Iya. Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.”

“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” jelas Annas.

Ia juga tak memungkiri soal kemungkinan surat somasi tak berlanjut ke proses hukum dan Surunuddin memaafkan guru Supriyani.

Berita Lainnya:
AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil, Komisi III DPR: Pelaku Bekingi Tambang Ilegal?

Menurutnya, Bupati Konawe Selatan itu adalah sosok yang sangat bijaksana.

“Siap. Pak Bupati orangnya sangat bijaksana, orang tua yang sangat bijaksana,” terangnya.

Surunuddin Dipanggil Kemendagri

Buntut somasi yang dilayangkan kepada Supriyani, Surunuddin Dangga akan dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah Supriyani mengajukan somasi kepada Bupati akibat pencabutan kesepakatan damai dengan orang tua korban, Aipda WH, dan istrinya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarta, mengungkapkan bahwa pemanggilan Surunuddin diperlukan untuk mendapatkan penjelasan terkait perannya dalam proses mediasi antara Supriyani dan pihak terkait.

“Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” ujar Bima Arya saat dihubungi oleh Tribunnews.com pada Sabtu (9/11/2024).

Bima Arya menambahkan bahwa sebelum pemanggilan dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.

“Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” tuturnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya