NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Kembali Tangkap 2 Pelaku Judi Online Libatkan Komdigi, Keduanya Ditangkap di Luar Negeri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi).Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa keduanya ditangkap di luar negeri dan saat ini dalam perjalanan ke Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tim berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada Minggu (10/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
KPK Periksa Juga Kejanggalan Kekayaan Jaksa Agung, Jangan Hanya Dirdik Jampidsus!

Sementara itu Ade Ary mengungkapkan bahwa kedua pelaku akan tiba di di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peran berbeda.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pelaku berhasil diamankan berinisial MN dan DM,” jelas Wira.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pelaku MN merupakan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berperan menyetorkan daftar web dan uang. Sementara pelaku DM memiliki peran menampung uang hasil kejahatan.

Berita Lainnya:
Bupati Konsel Sultra Blak-blakan Copot Camat di Tengah Viral Kasus Guru Supriyani: Ini Alasannya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). 

Dua tersangka yang dimaksud kabarnya masih dalam pengejaran polisi. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kedua buronan kasus judi online tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya