NASIONAL
NASIONAL

Tom Lembong Tulis Surat dari Dalam Rutan: Saya Terus Mencintai Indonesia!

BANDA ACEH – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menulis secarcik surat dari dalam rumah tahanan (rutan). Surat ini berisi curahan hatinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Dalam surat tersebut, Thomas menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak lainnya yang mendoakan dirinya dalam menghadapi kasus ini. Thomas juga menyatakan akan kooperatif kepada proses hukum.

 

“Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” kata Thomas, Sabtu (9/11).

 

Thomas menyakini, kejaksaan akan bekerja profesional. Sehingga kelak dia akan mendapat keadilan yang semestinya.

 

“Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

 

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

 

Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

“TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya