NASIONAL
NASIONAL

KPU Didesak Buka Verifikasi Ijazah Fauzi Fallas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bawaslu Batang didesak untuk menjelaskan dugaan pelanggaran KPU Batang dalam hal Surat Keputusan KPU 1215/2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Desakan itu disuarakan Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi (AMBPD) saat mendatangi Bawaslu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 11 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Misbah mewakili Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi menduga adanya pelanggaran administrasi terkait SK penetapan tersebut, khususnya terkait standar minimal pendidikan Calon Bupati Batang Fauzi Fallas.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jubir Pramono-Rano Geram Ridwan Kamil Sajikan Data Keliru saat Debat Kedua: Itu Rujukan Data dari Mana?

“Syarat minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin,” ujar Misbah dalam keterangannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Misbah mengatakan, laporan itu dibuat untuk memperjelas isu keabsahan ijazah pendidikan pasangan calon nomor 1 Fauzi Fallas, adalah lulusan SMA/sederajat dan Ridwan setara Magister. Sedangkan pasangan calon nomor 2 Faiz Kurniawan adalah lulusan S2 atau master dan Suyono setara magister.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia menegaskan, baik KPU ataupun Bawaslu harus bisa menjelaskan tentang hasil verifikasi ijazah Fauzi Fallas

Berita Lainnya:
Prabowo Minta Menteri Tak Main-main dalam Bekerja Bukan Lips Service
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Hal ini wajib segera diklarifikasi oleh KPU dan Bawaslu. Kami akan memilih pemimpin, jangan sampai pemimpin yang akan kita pilih tidak punya integritas,” tuturnya.

Misbah menekankan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan masing-masing calon, akan tetapi pertama kalau sebagai kontestan pemilu, harus memenuhi syarat minimal sebagai calon.

“Yang menjadi masalah bukan hanya apakah memenuhi syarat minimal SMA/sederajat. Tapi apakah prosesnya juga benar dan harapan kami KPU dan Bawaslu Batang bersikap netral dan profesional.” demikian Misbah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya