BANDA ACEH – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memecat tidak dengan hormat (PTDH) AKP Suhardi S.Sos, Senin (11/11/2024).
Dia dipecat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: KEP/1756/X/2024.
Upacara pemecatan berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani tanpa kehadiran AKP Suhardi.
Pemberhentian ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Oktober 2024.
Sosok AKP Suhardi
AKP Suhardi dengan identitas NRP 73100044, sebelumnya menjabat sebagai Bhayangkara Penyelia Bagian SDM Polrestabes Makassar.
Dia dipecat lantaran desersi atau meninggalkan tugas kedinasan selama hampir dua tahun.
AKP Suhardi diketahui tidak pernah hadir bertugas selama dua tahun terakhir tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Pelanggarannya adalah desersi (tidak masuk kantor) selama sekitar dua tahun,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme seluruh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tiru yang berprestasi dan jangan tiru yang suka membuat pelanggaran. Saya minta seluruhnya solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol Ngajib.
77 Polisi Berprestasi Dapat Penghargaan
Di kesempatan yang sama, Kapolrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada 77 Anggota Polrestabes Makassar yang menunjukkan dedikasi luar biasa.
Penghargaan ini diberikan kepada anggota yang berhasil meraih prestasi terbaik.
Beberapa prestasi tersebut di antaranya mengungkap sindikat narkoba internasional, mengungkap kasus korupsi hingga mengungkap jaringan pelaku balapan liar.
Ngajib menyampaikan apresiasi atas kontribusi positif para anggotanya.
Penghargaan ini menjadi bentuk motivasi bagi seluruh anggota untuk terus bekerja dengan profesional dan penuh dedikasi kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar. Sungguh luar biasa, ternyata banyak yang berprestasi,” ujar Kombes Ngajib.
Berikut beberapa prestasi yang mendapatkan penghargaan, total 77 anggota:
Satu personel yang meraih juara 1 dalam lomba desa/kelurahan tingkat nasional regional III Tahun 2024, penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
16 personel Satuan Reskrim Narkoba, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, mengamankan 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone.
9 personel Satuan Reskrim, berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sekitar Rp 65 miliar.
35 personel Satuan Reskrim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 32 unit sepeda motor dan 2 kendaraan roda empat.
9 personel Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus curanmor.
7 personel Polsek Makassar berhasil mengungkap jaringan pelaku balapan liar