BANDA ACEH – Air mata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pecah, saat menjadi pembicara di acara edukasi dan pelatihan literasi digital dengan Tema “Pencegahan dan Penanganan Judi Online di lingkungan sekolah dan masyarakat di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.Air matanya tumpah lantaran malu anak buahnya di Komdigi terlibat dalam praktik judi online alias judol. Peristiwa ini seakan menampar keras wajah Meutya.
“Saya juga minta maaf Ibu Bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti begini,” kata Meutya di kawasan RPTRA Intiland Teguh, Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
Tapi bukan itu bagian paling sedih. Meutya mengungkap fakta yang bisa bikin para orang tua menangis dan mengelus dada. Menurutnya, puluhan ribu anak-anak dan ratusan ribu remaja mengakses judi online menggunakan data atau akun milik orang tuanya.
“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” ucap dia membeberkan.
Ia pun berharap kerja sama orang untuk memantau dan mengawasi anak dalam bermain gadget. “Kementerian tidak bisa jangkau sendiri. Kami harus kerja sama dengan Ibu-Ibu, orang tua, Ibu Bapak di rumah untuk mengawasi anak-anaknya,” tutur dia.
Diketahui, kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024. Kasus itu terus berlanjut dan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Dari 18 orang tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan 10 orang berasal dari Kementerian Komdigi dan sisanya delapan orang merupakan warga sipil. Dalam pemberantasan judi online, Meutya mengatakan akan berupaya menghapus akses serta konten-konten judi online dari ruang digital di Indonesia. Meskipun demikian langkah tersebut tidak cukup untuk membendung bahaya judi online.
Ia meminta semua pihak harus terlibat dalam pemberantasan judi online termasuk para ibu rumah tangga yang kerap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan keluarganya.