NASIONAL
NASIONAL

Heboh Sosok R di Kasus Ronald Tannur Diduga Ketua PN Jakpus, Begini Respons Kejagung

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal sosok R dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yang disebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono. Kejagung mengaku pihaknya masih mendalami siapa sebenarnya sosok R di kasus Tannur. “Iya itu yang sedang dilakukan pengecekan oleh penyidik (termasuk betul tidaknya R adalah Rudi Suparmono),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Harli menjelaskan penyidik tidak berandai-andai dalam mengungkap sosok R. Jika R telah diketahui, maka penyidik akan melakukan kajian yang salah satunya terkait akan memeriksa yang bersangkutan atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sekarang sedang dipelajari percakapan-percakapan yang ada di barang bukti elektronik untuk memastikan siapa sesungguhnya R, jangan sampai salah,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Bejat! Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Anak Kandung Sekaligus Setiap Malam
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada mulanya, tersangka Meirizka meminta pengacara Lisa Rahmat yang juga telah menjadi tersangka, untuk menjadi penasehat hukum putranya. Lisa bersedia memberikan dana yang dibutuhkan dalam pengurusan perkara.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam prosesnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada R, seorang pejabat di PN Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selama perkara berproses di pengadilan, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Berita Lainnya:
Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan pengadilan sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara vonis Ronald Tannur, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap dari LR. 

Atas perbuatannya, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya