BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto lantaran ada sejumlah saksi yang mangkir ketika dipanggil tim penyidik.
“KPK mengimbau kepada saksi-saksi untuk berhati-hati terhadap tindakan atau langkah yang diambil. Karena apabila ada pihak-pihak yang memang merayu, apakah itu baik dengan cara ancaman maupun iming-iming untuk tidak hadir, maka itu bisa masuk dalam pasal perintangan penyidikan yang ada pidananya di situ,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Tessa mengingatkan agar para saksi yang dipanggil tidak berujung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan.
“Jadi bagi yang mungkin tidak hadir tanpa keterangan mungkin belum bisa karena sakit atau segala macam, harapan KPK dipanggilan kedua maupun panggilan berikutnya dapat hadir dan bisa memberikan keterangan sesuai dengan fakta, dan bukan keterangan yang ngarang-ngarang,” pungkas Tessa.
Sahbirin Noor, yang sebelumnya dinyatakan melarikan diri, tiba-tiba muncul dan memimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel pada Senin pagi, 11 November 2024.
KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 Dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. Satu tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK. KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.
Dalam perkaranya, tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni paket pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan sekitar Rp23,24 miliar.
Selanjutnya paket pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan sekitar Rp22,26 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan sekitar Rp9,17 miliar.