NASIONAL
NASIONAL

KPK Kalah, Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Perbuatan Sewenang-wenang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Untuk itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin Noor tidak sah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu merupakan putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku Pemohon dan KPK selaku Termohon di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di ruang sidang, Selasa, 12 November 2024.

Berita Lainnya:
Cerita Nadia Siswi Kristen di Kota Bogor Sekolah 9 Tahun di Madrasah
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hakim Afrizal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tegas Hakim Afrizal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka oleh KPK usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024. 

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Berita Lainnya:
DPR Ramai-Ramai Bela Guru Honorer Supriyani

Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.

Kecuali Sahbirin yang lolos dari OTT, 6 tersangka langsung ditahan pada Senin, 7 Oktober 2024. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya