NASIONAL
NASIONAL

KPK Kecewa Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 12 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam putusan praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor. KPK dinyatakan melakukan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah.

Berita Lainnya:
Spesifikasi Hyundai Tucson 2025: Mobil SUV Terbaik dengan Fitur Mewah dan Teknologi Canggih
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara itu, Tessa menyebut penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan sejak tahap awal penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan UU 19/2019 Juncto UU KPK 30/2002 Pasal 44.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tessa mengingatkan, KPK memiliki UU yang merupakan lex specialis sehingga harusnya hakim bisa mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

Berita Lainnya:
Buntut Penyerangan Warga, 45 Prajurit TNI dari Yon Armed-2/KS Diperiksa Pomdam
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut, untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” pungkas Tessa. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya