KPK Kecewa Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa.

ADVERTISEMENTS
ad39

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 12 November 2024.

ADVERTISEMENTS

Dalam putusan praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor. KPK dinyatakan melakukan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Tessa menyebut penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan sejak tahap awal penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan UU 19/2019 Juncto UU KPK 30/2002 Pasal 44.

ADVERTISEMENTS

Tessa mengingatkan, KPK memiliki UU yang merupakan lex specialis sehingga harusnya hakim bisa mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENTS

Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENTS

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut, untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” pungkas Tessa. 

Exit mobile version