BANDA ACEH – Konstruksi hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai banyak masalah.Kejagung yang hanya menjerat Tom Lembong sedangkan menteri-menteri selanjutnya tidak dijadikan tersangka, bisa dianggap oleh publik ada kongkalikong.
Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Kejagung seakan tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
“Ada problem dengan penanganannya. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan oleh penyidik harusnya proses dari awal itu dibuka saja. Publik kan juga berhak tahu penanganan perkara Tom lembong ini,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Herdiansyah melihat Kejagung terkesan tidak terbuka dalam menyampaikan konstruksi hukum dan bukti untuk menjerat Tom Lembong.
Dia juga melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini, seperti yang sudah disampaikan berbagai pakar hukum, antara lain soal kerugian negara hingga politis.
Hal ini semakin menguat ketika Kejagung enggan memeriksa atau memperlakukan tindakan yang sama terhadap Menteri Perdagangan selanjutnya, yakni Enggartiasto Lukita (2016-2019); Agus Suparmanto (2019-2020); Muhammad Lutfi (2020-2022); dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
‘Kalau mau fair, penanganannya sama dengan keterlibatan mantan mendag yang lain,” tutupnya.