BANDA ACEH -Polda Metro Jaya berhasil menangkap D, tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 12 November 2024.
D merupakan istri dari A alias M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, Ade Ary belum menjelaskan keberadaan sosok A alias M, karena masih dalam pencarian dan pengejaran.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari belasan tersangka ini, penyidik menyebut ada tiga orang yakni AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional. Mereka berperan penting dalam kasus ini karena karena sebagai pengendali operasi pembukaan website judol di Kantor Satelit,Bekasi.
Selain tersangka, polisi turut menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Terdiri dari Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.