Polisi Tangkap Istri Buronan Kasus Judol Komdigi
NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap Istri Buronan Kasus Judol Komdigi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polda Metro Jaya berhasil menangkap D, tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISMENTS

“Saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 12 November 2024.

Berita Lainnya:
Ayu Aulia Bongkar Chat Revelino Tuwasey dan Lisa Mariana soal Anak

D merupakan istri dari A alias M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Namun, Ade Ary belum menjelaskan keberadaan sosok A alias M, karena masih dalam pencarian dan pengejaran.

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A,” jelasnya.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Sebelumnya, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Lainnya:
Jokowi ke Vatikan Bisa Berimplikasi Negatif

Dari belasan tersangka ini, penyidik menyebut ada tiga orang yakni AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional. Mereka berperan penting dalam kasus ini karena karena sebagai pengendali operasi pembukaan website judol di Kantor Satelit,Bekasi.

Selain tersangka, polisi turut menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Terdiri dari Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS