NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap Istri Buronan Kasus Judol Komdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polda Metro Jaya berhasil menangkap D, tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 12 November 2024.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Alasan Prabowo Menghapus Kemenko Maritim dan Investasi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

D merupakan istri dari A alias M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun, Ade Ary belum menjelaskan keberadaan sosok A alias M, karena masih dalam pencarian dan pengejaran.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Lainnya:
Endorsement Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Wamendagri: Diperbolehkan dan Ada Aturannya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dari belasan tersangka ini, penyidik menyebut ada tiga orang yakni AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional. Mereka berperan penting dalam kasus ini karena karena sebagai pengendali operasi pembukaan website judol di Kantor Satelit,Bekasi.

Selain tersangka, polisi turut menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Terdiri dari Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya