Akhirnya Kapolri Ikut Tangani Kasus Remaja Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Viral seorang remaja 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan lantaran menerima video tak senonoh anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan.

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memberi atensi.

“Terkait adanya pengaduan di media sosial, akan segera kami tindaklanjuti kalau memang dia juga menjadi bagian dari korban,” ucap dia, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Ia menuturkan bahwa saat ini pendalaman dilakukan guna menentukan solusi terbaik bagi pihak pelapor dan terlapor.

Lebih lanjut, jenderal bintang empat tersebut berharap kedua belah pihak bisa mendapatkan keadilan.

“Tentunya, kami akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan,” katanya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaus berkerah bersama seorang remaja menyampaikan keluhannya.

Ia menyebutkan, anaknya S, 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan karena membagikan video tak senonoh kepada temannya. 

Padahal, video tersebut dikirim langsung oleh R, 17 tahun yang disebut anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.

“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka.”

“Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka,” katanya, dilihat, Selasa (12/11/2024), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Ia menyampaikan terkait kasus ini telah menyerahkan bukti kalau anaknya bukan pelaku, tapi hal tersebut ditolak pihak kepolisian.

Dia pun meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena anaknya tidak tahu menahu.

Kemudian, antara kedua belah pihak sudah bertemu untuk mediasi, tapi tidak menemukan titik terang.

“Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu,” sambungnya. 

Terkait permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perkara ini saling lapor.

Polres Padang Sidimpuan sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali namun tidak tercapai kesepakatan.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Hadi mengatakan, antara MRST, laki-laki berpacaran dengan terlapor SRP, perempuan. 

Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang saat itu berada di salah satu hotel.

Kemudian, MRST setelah melihat foto itu ia merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.

Ternyata, video yang dikirim anak Ketua Kadin Padangsidimpuan itu dilihat orang lain dan dikirim ke orang lain setelah direkam melalui ponsel lainnya.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar,” kata Hadi.

Mengetahui adanya video tak senonoh, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dan dua laporan ini naik penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kombes Hadi mengatakan, penyidik Polres Padang Sidimpuan sudt melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan.

Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.”

Namun, karena keduanya masih dibawah umur, proses penyidikan kasus ini dihentikan sementara

Exit mobile version