NASIONAL
NASIONAL

Bakal Lapor ke Komisi III DPR, Baradatu Berharap Dapat Respons Cepat seperti Kasus Ronald Tannur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tak hanya mendatangi Komisi Yudisial (KY), Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) juga akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan yang memberi vonis lepas kepada pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pihak pertama yang akan didatangi adalah Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Bahkan juga akan melaporkan hal yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menurut analisa hukum kami, ada dugaan majelis hakim telah salah dan keliru dalam menentukan putusan ini,” kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, Rabu, 13 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Vonis lepas ini dinilai janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. 

Berita Lainnya:
Berantas Korupsi, Menteri Nasaruddin: Saya Akan Lakukan Pembersihan di Kemenag!
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Baradatu pun mencurigai ada “main mata” dalam proses pengambilan keputusan. Pun dugaan adanya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Untuk itu, tidak hanya ke KY, Baradatu juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR. Dia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kita belajar dari peristiwa yang di Surabaya, Jawa Timur, begitu cepatnya reaksi Komisi III DPR RI merespons putusan bebas Ronald. Nah dengan perkara ini kami harap responsnya harus cepat juga,” tegas Herwanto.

Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan, Herwanto akan mendatangi Komisi III DPR untuk mendesak agar kasus ini juga mendapat perhatian serius.

“Kami memulai hari ini dari Komisi Yudisial, mungkin dalam hitungan beberapa hari ke depan kami juga akan mendatangi Komisi III, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya. 

Berita Lainnya:
Edy Rahmayadi Sebut Kota Medan Terkotor se-Indonesia, Bobby Nasution: Itu Sebelum Saya Wali Kota

Baradatu telah melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan ke Komisi Yudisial, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2024.

Laporan ini dibuat karena para hakim dinilai membuat keputusan janggal dengan memvonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar.

Tiga hakim yang dilaporkan itu adalah M Nazir sebagai Hakim Ketua, dan dua hakim anggota Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin. 

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya