BANDA ACEH – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) mundur dari jabatannya. Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.”Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain,” kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu, 13 November 2024.
Bima mengatakan saat ini pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Prabowo dan DPRD Provinsi Kalsel.
Ia mengatakan untuk menggantikan posisi Paman Bhirin, pihaknya bakal menunjuk PJ gubernur sementara.
“Akan segera ditunjuk PJS gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Salah satunya yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin).
Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Bhirin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur.
Kasus Dugaan Suap Paman Birin
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran dana lain yang diterima Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menelusuri penerimaan uang Paman Birin diluar Rp 12,1 miliar.
“Ya, masih didalami ya teman-teman berapa jumlahnya tentunya penyidik yang lebih tahu. Pemeriksaan saksi masih berlangsung, penggeledahan juga masih berlangsung,” ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan uang keseluruhan yang diterima Paman Birin.
“Saya tidak bisa mengatakan berapanya. Karena masih terlalu dini dengan tidak, ini masih terlalu dini untuk menyebutkan berapa Apakah lebih atau kurang kita tidak tahu,” jelas Tessa.