NASIONAL
NASIONAL

Dicurigai, Dua Komisioner KPK Rekayasa Kalah dari Sahbirin Noor

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aktivis Muhammad Said Didu mengaku tidak kaget atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.Said Didu mencurigai ada dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekayasa kasus Sahbirin Noor agar lembaga anti rasuah itu kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jangan pura-pura ah. Kami tahu kok ada 2 Pimpinan @KPK_RI yg merekayasa ini agar dalam kasus ini KPK kalah – termasuk yg bocorkan saat OTT,” kata Said Didu melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 13 November 2024.

Berita Lainnya:
Raffi Ahmad: Orang yang Menjatuhkan Kita Bisa Adalah Orang yang Benar-benar Dekat Sama Kita
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Unggahan Said Didu tersebut banyak didukung warganet.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Yes setuju pak! Terbitkan DPO aja gak berani? Tapi ya gitu lah spy terlihat bekerja saja takut redup dari pemberitaan bukan kepercayaan masyarakat,” kata @edo_he***.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau sudah berhubungan dengan kartel.susah banget untuk melawan karena dia punya bos yang mafia banget,” tulis @Fauz****.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

KPK sendiri mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 12 November 2024.

Berita Lainnya:
Pengusaha Timah Haksono Santoso Dikabarkan Jadi Tersangka DPO Kasus Penggelapan

Dalam putusan praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor. KPK dinyatakan melakukan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah.

Sementara itu, Tessa menyebut penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan sejak tahap awal penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan UU 19/2019 Juncto UU KPK 30/2002 Pasal 44.

Tessa mengingatkan, KPK memiliki UU yang merupakan lex specialis sehingga harusnya hakim bisa mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya