EDUKASI
EDUKASI

Dulu UI Sebut Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Aturan, Kini Akui Keliru..

BANDA ACEH  – Ketua Majelis Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI), Yahya Cholil Staquf mengumumkan penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia pada Rabu (13/11/2024) melalui siaran pers.

Bahkan, UI juga akan menggelar sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa doktor (S3) SKSG.

Padahal, sebelumnya, UI menegaskan bahwa Bahlil telah mengikuti program doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dengan mematuhi semua prosedur yang berlaku.

Namun, kini, UI justru menangguhkan gelar doktor Bahlil itu, bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas hal tersebut.

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” demikian siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu.

Tak hanya itu saja, UI juga mengakui, permasalahan ini di antaranya bersumber dari kekurangan UI itu sendiri.

“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).”

“UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” tulis siaran pers dari UI.

Pernyataan UI Sebelumnya

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia menjelaskan, Bahlil terdaftar sebagai mahasiswa program doktor di SKSG UI mulai tahun akademik 2022/2023 semester 2 hingga 2024/2025 semester 1 melalui jalur riset. 

“Pak Bahlil tercatat sebagai mahasiswa program doktor pada SKSG UI mulai pada tahun akademik 2022/2023 term 2 hingga 2024/2025 term 1, jalur riset,” ujar Amelita kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Dia juga menegaskan, masa studi Bahlil telah sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI. 

Dalam pasal 14 peraturan tersebut, disebutkan bahwa program doktor dirancang untuk enam semester, dengan waktu tempuh minimum empat semester dan maksimum sepuluh semester.

Bahkan, Ko-Promotor dalam sidang doktor Bahlil, Athor Subroto, juga memastikan proses pendidikan Bahlil sudah sesuai prosedur mengikuti program doktor di UI.

Menurut Athor, Bahlil merupakan mahasiswa yang sangat aktif dalam mengerjakan tugas, meskipun memiliki kesibukan sebagai Menteri ESDM. 

Ketika ada revisi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Golkar itu juga segera memperbaikinya. 

Athor pun membantah tudingan bahwa UI memberikan perlakuan khusus kepada Bahlil karena jabatannya sebagai menteri. 

“Enggak (bukan karena Bahlil menteri), kita sebenarnya memperlakukan semuanya sama kok. Enggak ada perbedaan apa-apa,” tegasnya.

Direktur SKSG periode 2021-2025 tersebut lantas menjelaskan, program doktor di UI ada dua jalur, yakni jalur riset seperti yang diambil Bahlil dan jalur course (kelas).

Dia memaparkan, mahasiswa yang mengikuti jalur riset memang terkesan tidak kuliah, karena mereka langsung mengikuti bimbingan.

Meski demikian, jalur riset juga cukup berat dilakukan apabila mahasiswa tidak aktif dan disiplin.

“Jalur riset. Tapi itu berat sebenarnya. Kalau (jalur) kelas kan terpantau terus ya,” ujarnya.

 “Kalau dia disiplin, cepat. Tapi kalau enggak, molor-molor. Kita ingat,” imbuhnya.

Berikut siaran pers lengkap dari UI yang diterima Tribunnews.com:

Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya