BANDA ACEH – Oknum kiai pria berinisial SF (45), warga Kaseman Desa Parseh Kecamatan Socah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
SF ditangkap di Dusun Bayur, Kelurahan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa malam, 5 November 2024.
Dalam siaran pers di Polres Bangkalan, SF hadir dengan mengenakan masker, peci hitam, dan pakaian tahanan oranye.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Handphone saya rusak, komandan. Saya banting kesal begitu baca laporan polisi,” ungkap SF dengan nada lirih.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu keluarga korban pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut keterangan saksi, pencabulan yang diduga dilakukan SF terjadi sebanyak dua kali pada bulan September dan satu kali pada bulan Oktober 2024.
Kasus ini menjadi viral setelah beredarnya potongan screenshot percakapan WhatsApp yang menunjukkan ajakan tidak senonoh dari SF kepada korban.
Berdalih khilaf
SF, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2009-2014, mengeklaim bahwa pesantren tempat ia tinggal dan mengajar, belum memiliki legalitas resmi sebagai pondok pesantren.
“Itu yayasan belum pondok pesantren karena masih menunggu legalitasnya. Saya khilaf, insya Allah saya akan berubah lebih baik lagi,” tuturnya.
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh puluhan orang di kawasan kompleks pesantren pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan tuntutan agar pihak berwenang segera menangkap SF.
Massa membentangkan poster bertuliskan “Kyai Cabul Meresahkan Masyarakat” dan “Tangkap Kyai Cabul Secepatnya Kami Minta Keadilan”.
Satreskrim Polres Bangkalan juga melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap salah satu ruangan di pesantren yang diduga menjadi lokasi pencabulan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban