NASIONAL
NASIONAL

Gibran Buka Layanan Lapor Mas Wapres, Agus Pambagio: tak Efektif, Malah pada Lapor Akun Fufufafa

BANDA ACEH  – Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan gebrakan dengan membuka layanan ‘Lapor Mas Wapres’ melalui WhatsApp (WA).

Gibran ingin menerima aduan darti masyarakat secara langsung melalui nomer WhatsApp 081117042207.

Layanan Lapor Mas Wapres ini mulai Senin (11/11/2024). Selain via WA, masyarakat yang memiliki keluhan bisa melapor langsung dengan datang ke Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, pada Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. 

Melihat gebrakan Gibran ini, pPengamat kebijakan publik Agus Pambagio justru sedikit bingung.

Agus pun mempertanyakan efektivitas layanan tersebut.

Menurut Agus, mekanisme penanganan laporan seperti itu tidak memungkinkan untuk berjalan secara efektif. 

“Kalau orang pemerintah harus ikut prosedur, tidak bisa asal tabrak, jadi akhirnya lama dan akhirnya tidak efektif,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2024). 

Agus mengungkapkan, jika ada aduan masuk, wapres tidak bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah secara langsung. 

Terlebih, dalam layanan ini, aduan tidak diterima langsung oleh wapres, melainkan oleh pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). 

Sesuai tata kelola kenegaraan, laporan harus disampaikan secara berjenjang melalui mekanisme yang ada. 

Misalnya, jika masyarakat membuat pengaduan seputar tanah, maka aduan perlu melalui beberapa mekanisme hingga sampai ke tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Dari Kementerian ATR, baru akan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk jika harus dilimpahkan ke dinas-dinas di daerah. 

Di sisi lain, masyarakat yang mengadu secara online cenderung ingin mengetahui perkembangan laporannya. 

Tidak terkecuali, informasi mengenai berapa lama aduan akan diproses serta lini masa penyelesaian laporan secara terperinci. 

“Masyarakat itu kalau sudah mengadu, dia perlu diberikan informasi, (misalnya) sudah kami terima, besok dikerjakan,” kata Agus. 

“Besok kasih tahu (perkembangannya) lagi, begitu supaya orang terinformasi. Apakah sanggup melakukan hal itu? Ini tidak bisa pakai mesin,” imbuhnya. 

Di samping itu, Agus menilai, banyak pengguna media sosial yang justru memanfaatkan layanan ini untuk mengadukan permasalahan akun Kaskus Fufufafa. 

Akun Fufufafa sempat menjadi perbincangan, karena sering melontarkan komentar berisi hinaan kepada Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya beberapa tahun yang lalu. 

Banyak warganet yang mencurigai akun Fufufafa adalah milik Gibran, berdasarkan petunjuk dalam sejumlah unggahannya. 

Namun, hal tersebut dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu yang tidak mengakuinya. 

Menurut Agus, keberadaan layanan “Lapor Mas Wapres” via WhatsApp justru berpeluang disalahgunakan publik untuk menekan wapres. 

Bukan hanya itu, Agus mengamini anggapan bahwa persoalan pengaduan ini terlalu “receh” untuk ditangani langsung oleh wakil presiden. 

Dibandingkan membuat aduan langsung kepada orang nomor dua di Indonesia, program serupa sebenarnya bisa diambil alih oleh masing-masing kementerian/lembaga. 

Dengan demikian, aduan bisa diproses tanpa perlu melewati birokrasi yang panjang. 

“Paling mungkin itu setiap kementerian punya layanan itu (pengaduan) yang bisa diselesaikan,” ungkapnya. 

Selama ini, pemerintah telah menyiapkan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat secara online. 

Salah satunya, lapor.go.id atau SP4N-LAPOR yang merupakan kependekan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. 

Dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), SP4N-LAPOR terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. 

Dilansir dari Kompas.com, Senin (11/11/2024), Deputi Bidang Administrasi Setwapres, Sapto Harjono mengungkapkan, laporan masyarakat yang masuk akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. 

Selama periode tersebut, aduan akan dianalisis, kemudian diteruskan ke kementerian, lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai konteksnya. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya