KPK Buka Opsi Jemput Paksa Gus Sadad Jika Mangkir Lagi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEHKPK membuka opsi akan menjemput paksa Anggota DPR periode 2024-2029, Anwar Sadad alias Gus Sadad jika mangkir lagi dari panggilan tim penyidik.

Panggilan Anggota DPR Fraksi Gerindra tersebut baik sebagai saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) TA 2021-2022.

ADVERTISEMENTS

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Gus Sadad yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 mangkir saat dipanggil pada Selasa, 22 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

“Nanti saya akan tanyakan ke penyidiknya ya, kenapa (Anwar Sadad) belum dipanggil lagi. Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang, dan dapat dijemput paksa,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 13 November 2024.

ADVERTISEMENTS

Tessa memastikan, rencana pemeriksaan dalam proses penyidikan sudah dibuat tim penyidik. Untuk itu, masyarakat diminta untuk menunggu agenda resmi pemanggilan terhadap Gus Sadad.

ADVERTISEMENTS

“Tentunya nanti, prioritas saksi-saksi yang mengetahui perbuatan tersebut, maupun yang untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang sudah disita terlebih dahulu. Nanti kalau sudah, saya yakin bahwa akan ada pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan,” pungkas Tessa.

ADVERTISEMENTS

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muthalib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah. 

Exit mobile version