MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan
NASIONAL
NASIONAL

MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

ADVERTISMENTS

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (swasta)

ADVERTISMENTS

7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Sosok Mahasiswi Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di NTT, Kenal Eks Kapolres Ngada Lewat MiChat

Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS