Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mendatangi Mabes Polri dan bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 12 November 2024.Pertemuan ini membahas sejumlah permasalahan pendidikan yang bersinggungan dengan kepolisian, salah satunya banyaknya laporan terhadap guru selama pembelajaran.

Seperti beberapa waktu lalu, kasus guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani yang dituduh melakukan kekerasan kepada siswanya.

Selain itu, kriminalisasi guru yang semakin marak pun menjadi sorotan hingga membuat tenaga pendidik takut untuk sekadar menegur siswa di kelas atau sekolah.

“Interaksi antara murid, guru, orang tua yang tentunya harus kita jaga dengan memberikan ruang yang lebih besar manakala terjadi permasalahan-permasalahan untuk bisa dilakukan hal-hal yang bersifat restoratif atau mediasi,” terang Listyo.

Sementara itu, Mu’ti juga menekankan upaya untuk membangun atau menciptakan suasana lembaga pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah.

“Kami memiliki kesepahaman dengan Bapak Kapolri terkait dengan bagaimana berbagai persoalan kekerasan yang masih saja terjadi di lembaga pendidikan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, pendekatan musawarah, atau bahasa hukumnya restoratif justice,” tambah Mu’ti.

Sehingga, keduanya sepakat, apabila terdapat pengaduan oleh orang tua murid, diharapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu.

“Karena memang itu menjadi hal yang kita harapkan bisa membuat guru juga lebih nyaman terkait dengan program-program yang kaitannya dengan masalah kedisiplinan,” tuturnya.

Program kedisiplinan ini akan disosialisasikan saat siswa masuk sekolah dan disampaikan pula ke orang tua.

Sehingga, akan terbentuk kesepahaman mengenai aturan dan norma yang harus ditegakkan.

“Kecuali hal-hal yang sifatnya menyimpang, tentunya hal tersebut menjadi perhatian kita,”kataya.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum Muhammadiyah tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah melindungi guru dalam menjalankan profesinya melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun begitu, ia terbuka apabila hal ini dirasa belum memadai, akan disusun aturan lanjutannya.

Untuk diketahui, DPR telah memasukkan revisi kedua undang-undang tersebut dalam prolegnas yang nantinya akan ditambah regulasi mengenai perlindungan guru dan dosen apabila dibutuhkan.

“Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukkan diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version