NASIONAL
NASIONAL

Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Prabowo Subianto telah menerima salinan surat pengunduran diri Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu, (13/11/2024). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima,” kata Hasan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hanya saja surat pengunduran diri dalam bentuk fisik atau hardcopy kata Hasan, belum diterima. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya  Paman Birin menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel kepada pegawai Pemerintah Provinsi Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, pada Rabu (13/11/2024).

Berita Lainnya:
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Saling Sindir Soal Koordinasi Penanganan Banjir
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia mengundurkan diri satu hari setelah status tersangka dicabut.

“Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi,” ujarnya.

Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Berita Lainnya:
Ibu yang Siram Air Keras ke Pengintip Pilih Dipenjara, Tak Sanggup Bayar Uang Damai

KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK. Namun, Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).

Paman Birin lalu mengajukan praperadikan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

Atas keputusan itu, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya