BANDA ACEH -Puluhan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penganggaran hingga pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi bagian dari aspirasi anggota dewan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selama dua hari tim penyidik telah memeriksa puluhan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 13 November 2024.
Para anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang telah diperiksa, yakni Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, Ahmad Hadinuddin, Agung Mulyono, Sri Untari, Achmad Sillahuddin, Hasan Irsyad, Wara Sundari Renny Pramana, Suyatni Priasmoro, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri.
Selanjutnya, Agus Wicaksono selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim, Abdul Halim selaku Ketua Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Alyadi selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Partai PKB, Blegur Prijanggono selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.
Kemudian, Fauzan Fuadi selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, M Heri Romadhon selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim, dan Muhamad Reno Zulkarnaen selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.
“Para saksi didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan,” terang Tessa.
Sementara itu, satu orang mantan anggota DPRD Jatim lainnya, yakni Muhammad Fawait tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Dua hari sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Munaji selaku swasta, Eko Fawa Yulianto selaku swasta, Mohammad Shalehoddin selaku Kepala Desa Parsanga, dan Bagus Wahyudyono selaku staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim.
“Saksi didalami peran mereka dan peran para tersangka dalam penerimaan hadiah/janji terkait dengan pengusulan dan pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat,” tutur Tessa.
Kemudian saksi lainnya yang juga sudah diperiksa, yakni Rendra Wahyu Kurniawan selaku swasta, Aji Damar Prasojo selaku swasta, Wempi Sugianto selaku swasta, dan Fujika Senna Oktavia selaku wiraswasta.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan assets tersangka K,” kata Tessa.
Sementara seorang saksi lainnya, Hudiyono selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Jatim, juga didalami soal penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk Pokmas yang berasal dari APBD Provinsi Jatim dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan.
Juli lalu, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai Politik (parpol).
Sejak Senin, 30 September 2024 sampai dengan Kamis, 3 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan terhadap 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang disita dari 10 tempat itu, yakni 7 unit kendaraan, terdiri dari 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hillux double cabin, 1 unit mobil Avanza, dan 1 unit mobil Isuzu.
Selanjutnya, jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Lalu, uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Hardisk, dan Laptop. Serta dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.