Daftar Kekayaan Eko Patrio yang Disebut Sebagai Anggota DPR RI Terkaya dari Latar Belakang Artis

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pelawak Eko Patrio kembali menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.

ADVERTISEMENTS
ad39

Ini menjadi keempat kalinya Eko Patrio menjadi anggota dewan setelah pertama kali duduk di Senayan pada tahun 2009.

ADVERTISEMENTS

Status Eko Patrio sebagai anggota DPR membuatnya wajib melaporkan harta kekayaan atau LHKPN secara berkala.

ADVERTISEMENTS

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2 September 2024, Eko Patrio memiliki kekayaan bersih Rp 131 miliar.

ADVERTISEMENTS

Rinciannya berupa total kekayaan mencapai Rp 182.992.433.781 (Rp 182,9 miliar) dan utang sebesar Rp 51.469.398.834 (Rp 51,4 miliar).

ADVERTISEMENTS

Harta Eko Patrio berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 166 miliar.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Eko Patrio juga memiliki enam mobil dari berbagai merek dengan nilai keseluruhan Rp 5,5 miliar.

Sementara itu, Eko Patrio juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.213.150.000.

Eko Patrio memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 8.440.193.145, dan harta lainnya sebesar Rp 1.710.240.636.

Rincian aset Tanah dan bangunan Eko Patrio dengan total senilai Rp 166.034.636.000.

Rincian harta bergerak Eko Patrio berupa alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp 5.594.214.000

Namun, kekayaan bersih Eko Patrio mengalami penyusutan menjadi Rp 131.523.034.947 (Rp 131 miliar) karena memiliki utang sebesar Rp 51.469.398.834 (Rp 51 miliar).

Catatan kekayaan bersih sebesar Rp 131 miliar menjadikan Eko Patrio sebagai anggota DPR RI terkaya dari latar belakang artis yang duduk di Senayan.

Saat ini Eko Patrio ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029 sejak 30 September 2024.

Eko Patrio menjadi Sekjen PAN menggantikan Eddy Soeparno.

 

Exit mobile version