NASIONAL
NASIONAL

Digiring Pakai Baju Tahanan, Tampang Ivan Sugianto Sudah tak Garang Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aparat Polrestabes Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha Ivan Sugianto, tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam 

Berita Lainnya:
2 Rival Punya Gelar Doktor, Cik Ujang jadi "Musuh Bersama" di Debat Cawagub Sumsel
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Ivan sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk. Oleh dokter, tersangka dinyatakan sehat dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sebelum ditahan tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat. sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia menyebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat1 butir 1 KUHP.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi Temui Jokowi, Sekjen PDIP Sindir Tak Punya Mentalitas dan Enggak Layak jadi Pemimpin
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pasal yang disangkakan di sini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” ucap Dirmanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebagai informasi, Ivan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.

Ia sendiri sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya