Jumat, 15/11/2024 - 00:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dipindahkan ke Jakarta, Ibu Ronald Tannur Langsung ‘Digarap’ Penyidik Setibanya di Kejagung New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tahanan Meirizka Widjaja ibunda terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur dari Surabaya ke Jakarta. Pemindahan ini mendapatkan pengawalan ketat. Sesampainya di lokasi, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Meirizka tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024) pagi, pukul 10.45 WIB, menaiki mobil tahanan. Dengan berkemaja lengan putih, rompi merah muda dan tangan terborgol, dia hanya bisa tertunduk saat turun dari mobil tahanan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia juga memilih bungkam saat ditanya awak media soal pemindahannya terkait kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia kemudian masuk ke Gedung Kartika Kejagung dan dikawal petugas keamanan untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Meirizka menjadi tersangka atas dugaan pemberian suap melalui pengacaranya, Lisa Rachmat, kepada para hakim PN Surabaya serta seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya:
Dikuntit 3 Minggu, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap saat Bersama Keluarga di Hotel
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka kepada Meirizka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Untuk kebutuhan penyidikan, kata Qohar, Meirizka ditahan hingga 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW selaku ibu terpidana Ronald Tannur dari status saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar ketika jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Qohar menjelaskan kontruksi perkara dimulai pada akhir tahun 2023, Meirizka awalnya meminta tolong kepada Lisa Rahmat (LR) sebagai pengacara dari Ronald Tannur. Meirizka dengan Lisa kenal dekat awalnya, sejak kedua anak mereka satu teman sekolah. Lisa pun bersedia menjadi pengacara Ronald Tannur.

Berita Lainnya:
Korban Tewas akibat Jembatan Ambruk saat Penyambutan Cabup di Maluku Tengah Bertambah Jadi 8 Orang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Singkat cerita, Lisa melakukan upaya lobi-lobi perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Meirizka pun memberikan uang kepada Lisa Rp1,5 miliar secara bertahap dan ditambah uang Rp2 miliar milik Lisa yang digunakan terlebih dahulu untuk membayar lobi-lobi perkara. “Totalnya ada Rp3,5 miliar berdasarkan keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim,” ucap Qohar.

Lisa dan tiga majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara tingkat pertama Ronald Tannur lebih dulu ditahan oleh pihak kejaksaan pada Rabu (23/0/2024). Adapun tiga majelis hakim PN Surabaya yang dimaksud yakni Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).


Reaksi & Komentar

مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لَّا يُبْصِرُونَ البقرة [17] Listen
Their example is that of one who kindled a fire, but when it illuminated what was around him, Allah took away their light and left them in darkness [so] they could not see. Al-Baqarah ( The Cow ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi