NASIONAL
NASIONAL

Endorse Prabowo ke Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, turut dikomentari salah satu pimpinan Komisi II DPR.Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menilai, keterlibatan Prabowo dalam kampanye Luthfi-Yasin dipolitisasi oleh pihak-pihak yang menjadi lawan dalam kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurutnya, dari isu yang beredar terdapat framing yang berkaitan dengan dukungan Presiden Prabowo Luthfi-Yasin yang seolah sikap Presiden Prabowo tersebut melanggar UU. Padahal dari kerangka hukum pemilu, hal itu tidak sama sekali melanggar aturan apapun, baik UU Pemilu, UU Pilkada, PKPU maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kami dari Partai Gerindra punya pandangan lain terkait dengan pernyataan saudara Denny Sitorus. Soal meng-endorse calon Jawa Tengah, saya pikir tidak ada larangan bagi Presiden dan semua pejabat pemerintah setingkat menteri. Dan UU-nya sudah jelas” ujar Bahtra kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 14 November 2024.

Berita Lainnya:
Ribuan Santri Geruduk Polda DIY Desak Pelaku Penusukan Santri Ponpes Krapyak Dihukum Seadil-adilnya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Bahtra menjelaskan, jikapun Presiden Prabowo memberikan dukungan politiknya pada salah satu calon di Pilkada Serentak 2024, maka itu dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai yang fakta politiknya memang memberikan rekomendasi pencalonan terhadap paslon di Pilkada, termasuk Paslon di Pilgub Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pasal 299 ayat 1 (UU Pemilu) menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden juga tidak diharamkan atau diperbolehkan berkampanye selama tidak melanggar UU. Dan diperkuat lagi dalam pasal 281 ayat 1 bahwa bahwa semua pejabat publik, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota selama tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak dalam rangka hari-hari biasa dan jika hari-hari biasa boleh cuti. Jadi tidak ada yang dilanggar,” paparnya.

Berita Lainnya:
Gerbang Perang Dunia III Terbuka, Rusia Tak Cuma Tembakkan Rudal ICBM ke Ukraina, Kenapa Dnipro?
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sehingga menurut Bahtra jangan ada upaya mem-framing seolah video yang beredar terkait dukungan Presiden Prabowo kepada Luthfi-Yasin di Pilgub Jawa Tengah, sebagai sebuah pelanggaran dan kesalahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi jangan di-framing bahwa seolah-olah ketika presiden dan wakil presiden atau menteri berkampanye, seolah itu melanggar UU. Diperkuat lagi oleh PKPU No. 14 Tahun 2024, Pasal 53 juga demikian,” urainya. 

“Terus putusan MK yang terakhir Nomor 52 PUU/XII/2024 (atas uji materiil) Pasal 70 ayat 2, juga UU Pilkada sudah mengatur itu bahwa tidak ada larangan. Jadi jangan buat framing seolah kalau presiden kampanye maka itu sebuah kesalahan. Kalau tidak melanggar kenapa itu dipersalahkan,” demikian Bahasa menambahkan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya