NASIONAL
NASIONAL

Golkar Bisa Tumbang, jika Bahlil Cs tak Segera Dijungkalkan dari Pucuk Beringin

BANDA ACEH – Sejak lengsernya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) posisi Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tak lagi aman. Ia bersama pengurus partai yang baru terancam tersungkur dari pucuk beringin, usai bergulirnya gugatan terhadap SK kepunguran ke PTUN.Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, Golkar memang problematik di era kepemimpinan Bahlil. Bukan saja karena proses peralihan kekuasaannya yang tak wajar, para pengurus di jajaran DPP pun diisi oleh sosok yang memiliki citra negatif di publik.

Sebut saja Ketua DPP Bidang Organisasi Yahya Zaini yang pernah tersandung skandal video porno dengan pedangdut Maria Eva pada 2006 silam. Selain itu, ada juga Wakil Ketua Umum Idrus Marham yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Dedi mengatakan, dengan kondisi ini Golkar bukan tidak mungkin akan terus mengalami kemunduran. “Menguji kemunduran Golkar memang harus menunggu Pemilu 2029, tetapi saat ini bisa kita cermati jika Bahlil memang sepenuhnya tidak diharapkan,” kata Dedi saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dia mengatakan, kepimpinan Bahlil dianggap cukup membawa berbagai masalah dalam internal Partai Golkar. Masalah tersebut tampak ketika naiknya Bahlil ke pucuk beringin kental adanya dorongan dari Jokowi.

“Keberadaan Bahlil cenderung dipaksakan karena faktor tertentu, utamanya terkait relasinya dengan Jokowi pada pemerintahan lalu, saat ini Jokowi tidak lagi berkuasa, bukan tidak mungkin Bahlil juga akan hadapi masalah di internal,” ujarnya.

Dedi juga menilai Golkar kehilangan tokoh berpotensi usai kemunduran Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Bahkan, para kader yang dulu berkharisma justru dinilai meredup sehingga mengharuskan tokoh bermasalah memasuki struktur kepartaian.

“Sisi lain, memang struktur yang dibangun cukup menandai jika Golkar seolah kehilangan tokoh karismatik sebagaimana era Airlangga. Misalnya adanya eks koruptor, jelas ini menjadi persoalan pelik,” tuturnya.

Atas berbagai masalah yang menumpuk ini, Dedi menyarankan Golkar perlu segera mengubah struktur internalnya. Ia pun tidak menutup jika Bahlil perlu mundur agar Golkar bisa terus berkembang. “Bahlil bisa saja tidak bertahan, dan Golkar perlu regenerasi dini agar tidak tumbang di 2029, atau di Pilkada 2024 ini,” ucapnya.

Diketahui, hari-hari Menteri ESDM sekaligus Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia sedang tidak tenang beberapa waktu belakangan. Bahlil boleh saja tak menunjukkan raut kecewa atas keputusan Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar Doktor-nya. Tapi belum tentu bisa tenang kalau soal urusan status ketumnya yang digugat ke PTUN.

Gugatan yang dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN atas  akan memasuki sidang perdana pokok perkara pada 20 November mendatang. Kuasa hukum penggugat, Muhamad Khadafi optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan.

“Kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima. Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember,” tutur dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (14/11/2024).

Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang.

Dia menjelaskan, gugatan ditujukan kepada Kementerian Hukum selaku pihak yang mengakui kepengurusan Golkar sekarang. Sedangkan partai beringin hanya sebagai pihak terkait. Dalam tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Golkar tidak ikut hadir.

Seandainya gugatan ini dikabulkan, artinya Bahlil berpotensi tersungkur dari pucuk beringin. “Bila SK dari Menkumham dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas) yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri,” tutur dia.

Khadafi mengatakan, putusan dari gugatan di PTUN diprediksi rampung pada Februari 2025. Seharusnya sebelum ada putusan hukum, maka status quo berlaku di kepengurusan Golkar. “Gugatan kami ini kan ada di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya