NASIONAL
NASIONAL

Kasus Arogansi Ivan Sugianto Makin Panas, Beredar Video Siswa SMA Mimisan hingga Dibopong

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Makin hot, beredar video Ethan (EV) siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya harus dibopong gegara mimisan usai dipaksa sujud dan menggonggong oleh pengusaha Ivan Sugianto.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam video itu, tampak EV dibopong oleh 2 siswa SMA Gloria lainnya menuju keluar sekolah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Video ini diunggah oleh akun X (Twitter) @moejeep_peluang.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ini kenapa si Ethan mimisan, infonya ditendan si Ivan,” tulis akun tersebut, Rabu (13/11/24). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ada Video Lebih Parah

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menanggapi video tersebut, lagi-lagi akun X @LexWu_13 membeberkan informasi terkait kejadian tersebut. 

Ia menegaskan, bahwa video yang beredar luas di media sosial tidaklah seberapa.

“Kalau dibilang ibu Korban yang di minta sujud dan menggonggong sampai Masuk Rumah sakit karena shock gk kuat liat anaknya di paksa sujud dan menggonggong! itu benar adanya!,” 

“Jadi di video yg rame itu gk seberapa! yg tidak di rekam itu! 

Si Ivan, bener2 suruh Ethan untuk Sujud dan gonggong! dan itu dilakukan di Lingkungan Sekolah,” tulisnya. 

Disisi lain, sebenarnya pihak keluarga Ivan Sugianto  dan EV sudah mencapai kesepakatan damai. 

Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan telah saling memaafkan. 

Kesepakatan damai ini juga telah diunggah di berbagai platform media sosial.

“Namun, pihak sekolah Gloria 2 terus mendesak agar Polrestabes Surabaya meneruskan proses hukum,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Berita Lainnya:
Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Terkait persoalan tersebut Kombes Pol Dirmanto menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024). 

Ia menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober lalu.

Sejak kejadian tersebut, Dirmanto menyatakan, bahwa Polisi dari Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang luar biasa.

“Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30.”

“Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga, tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup,” kata Dirmanto.

Saat berada di lokasi, Polisi sudah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah. 

Keesokan harinya, penyelidikan berlanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, termasuk IV yang diyakini sebagai pelaku. 

Beberapa hari setelah tanggal 21, guru-guru di Sekolah Gloria 2 melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. 

Bahkan, mereka menyewa jasa pengacara untuk menangani kasus ini. 

Polisi memastikan, bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. 

Hingga kini, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, salah satunya adalah IV, yang diyakini sebagai pihak yang menyebabkan keributan di SMA Gloria 2 Surabaya.

“Barang bukti yang ada termasuk flashdisk yang berisi rekaman CCTV,” jelas Dirmanto.

 

Isi Laporan Polisi 

Berikut isi laporan polisi terkait kasus siswa SMA Kristen Gloria 2 yang dipaksa sujud dan menggongong. 

Berita Lainnya:
Capim KPK Ini Setuju OTT Dilanjutkan, Tapi…

Meski Ivan Sugianto telah menyampaikan permintaan maafnya, pihak siswa SMA Gloria berinisial EV mengaku tetap tak terima dengan insiden yang dialami. 

Imbasnya, Konsultan hukum SMA Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke, memperkarakan kasus. 

Hal ini diungkap langsung oleh Konsultan hukum SMA Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke yang  memastikan proses hukum berjalan dan resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Diketahui, Ivan Sugianto dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak dan atau nacaman kekerasan. 

Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang dilakukan oleh seorang guru berinisial LSP. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 335 KUHP. 

Senada dengan itu, Konsultan Hukum SMA Gloria 2 Surabaya Sudiman Sidabukke memastikan, kliennya sudah berdamai dengan Nouke CS yang sebelumnya disebut sebagai preman bayaran.

Tapi, untuk pengaduan yang dibuat SMA Gloria 2 Surabaya terhadap Ivan Sugianto, yang merupakan wali murid salah satu siswa SMA Cita Hati berinisial EMS masih berlanjut.

Ia menegaskan, permasalahan dengan Ivan telah dipasrahkan pada polisi. Maka dari itu, pihaknya berharap teradu dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya