NASIONAL
NASIONAL

Mangkir, Atasya Yasmine Fakhira Kembali Dipanggil KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Atasya Yasmine Fakhira mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kemarin, 13 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Putri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023 Andhi Pramono (AP) itu pun langsung dipanggil kembali untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pada hari ini, Kamis, 14 November 2024.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis, 14 November 2024, tim penyidik kembali memanggil putri tersangka Andhi Pramono dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Lainnya:
PAFI Kota Salatiga: Membangun Profesionalisme Asisten Farmasi demi Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Atasya Yasmine Fakhira mahasiswa,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 14 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tessa menjelaskan, Atasya sebenarnya sudah dipanggil pada Rabu kemarin, 13 November 2024. Namun dia tidak hadir.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Yang bersangkutan kemarin tidak hadir dan untuk hari ini belum hadir,” pungkas Tessa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Kejagung Tak Ambil Pusing Praperadilan Tom Lembong

Dalam kasus TPPU ini, KPK telah menyita aset milik Andhi Pramono senilai Rp76 miliar. 

Pada Senin, 1 April 2024, Andhi Pramono telah divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi terbukti menerima gratifikasi berupa uang berjumlah Rp50.286.275.189,79 dan 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000, serta 409.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000. Sehingga total Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar). 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya