BANDA ACEH -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh kader Golkar M Ilhamsyah Ainul Mattimu terkait kepengurusan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Gugatan itu meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
“Terkait perkara nomor 389/G/2024/PTUN.JKT masih dalam proses pemeriksaan dengan agenda pembacaan gugatan, belum sampai tahap putusan,” kata Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 14 November 2024.
Febriana menuturkan, untuk agenda putusan atas gugatan perkara terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar akan diumumkan pada Rabu, 20 November mendatang. Pengumuman akan dilakukan secara elektronik melalui e-court.
“Pembacaan gugatan yang akan dijadwalkan pada tanggal 20 November 2024 pada hari Rabu secara elektronik,” jelasnya.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.
Gugatan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.
AD/ART Partai Golkar dinilai sudah dilanggar dalam perhelatan Munas XI pada 20 Agustus-21 Agustus 2024 lalu.