NASIONAL
NASIONAL

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus Asal Malang, Ini Kasusnya

BANDA ACEH – Nama Ivan Sugianto seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur belakangan terus menjadi buah bibir. Hal tersebut lantaran sikap arogansinya yang meminta seorang siswa SMA bersujud minta maaf dan menggonggong layaknya anjing.Ternyata bukan kali ini saja Ivan Sugianto emosional dan bermasalah dengan hukum. Pada 17 Desember 2020 lalu Ivan menjadi korban penganiayaan di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur. Ivan terlibat perkara tersebut dengan Sony Wicaksono Susilo.

Belakangan Sony Wicaksono Susilo diketahui adalah anak dari pendiri sebuah perusahaan otobus ternama yang berbasis di Malang, Jawa Timur.  Sony diketahui adalah seorang Direktur Bagian Sparepart.

Sony Wicaksono Susilo dalam kejadian tersebut kemudian menjadi terdakwa karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ivan Sugianto. Dikutip dari salinan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 711/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 20 Mei 2021 perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dengan hakim anggota Ni Made Purnami, M. Taufik dan Tatas Prihyantono.

Dalam salinan putusan kejadiannya bermula saat Ivan Sugianto bersama sama dengan saksi Wahyudi Pornawan, saksi Johan Danusupetro dan saksi Yesi Efrianti sedang nongkrong di cafe Holywings.

Setelah para saksi selesai makan dan minum di cafe tersebut, saksi Ivan bersama saksi Wahyudi pulang dengan mengendarai mobil sendiri. Sedangkan saksi Yesi pulang dengan menumpang kendaraan milik saksi Johan.

“Saat ditengah perjalanan, datang terdakwa dengan mengendarai Mobil Honda Jazz bernopol DA 1591 HB menghentikan kendaraan milik saksi Johan. Selanjutnya saksi Yesi pindah ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Suparlan saat sidang tanggal 19 April 2021 lalu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa bersama saksi Yesi meninggalkan tempat tersebut pergi ke arah ITS. Karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan pelan maka saksi Ivan Sugianto mendahului terdakwa. Kemudian, tidak berselang lama kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Sony Wicaksono Susilo menyalip kendaraan korban, sehingga terjadi kejar kejaran dan saling mendahului dan tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban minggir agar turun dari mobil.

Korban kemudian berhenti dan turun dari mobilnya, menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan kenapa disuruh minggir. Namun terdakwa merasa kesal dan emosi langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal ke arah wajah korban.

“Pukulan terdakwa mengenai telinga sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban hingga membuatnya sempoyongan dan hampir terjatuh. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut,” beber Jaksa.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Sony Wicaksono Susilo tidak keberatan dengan membenarkan surat dakwaan tersebut. “Benar Pak Hakim,” ujar terdakwa menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka kemerahan pada telinga sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan ukuran samar-samar akibat kekerasan tumpul. Oleh karena itu, Sony Wicaksono Susilo dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya