NASIONAL
NASIONAL

Setengah Bulan Berlalu, Ternyata Belum Ada Tersangka di Kasus Siswa Dipaksa Sujud dan Menggonggong

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Proses hukum kasus siswa di Surabaya, Jawa Timur yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh orang tua siswa masih berlanjut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Namun, sudah setengah bulan berlalu, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan antar siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EV dengan siswa SMA Cita Hati berinisial AL.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pada akhir Oktober 2024 lalu, EV mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Karena tak terima, AL justru mengadu olokan EV kepada ayahnya yang bernama Ivan Sugianto.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ivan Sugianto yang murka pun mendatangi EV di sekolahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Di sana, ia marah-marah sambil memaksa EV meminta maaf sambil sujud dan menggonggong.

Video Ivan Sugianto marah-marah sambil memaksa EV untuk sujud pun viral di media sosial.

Ivan Sugianto kala itu tak datang sendiri. Ia datang bersama sekelompok orang hingga membuat banyak murid merasa terganggu keamanannya.

Saat keributan terjadi, ada ratusan orang tua yang menghubungi pihak SMA Gloria 2 Surabaya dan menanyakan apakah anak mereka aman di sekolah atau tidak.

Berita Lainnya:
Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Mengutip Surya.co.id, hal ini pun membuat pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat laporan ke Polres Surabaya pada 28 Oktober.

Belasan guru, kepala sekolah, dan wali murid bahkan ikut bersama-sama ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.

Demikian yang disampaikan Sudiman Sidabukke, pengacara sekolah.

Menurutnya, pelaku bisa dijerat hukum lantaran ada unsur pemaksaan.

Ia juga menuturkan, para siswa takut untuk pergi ke sekolah.

Orang tua siswa juga merasa tak nyaman karena kejadian pada 21 Oktober 2024 ini.

“Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik,” jelas Sudiman Sidabukke.

Hampir setengah bulan berlalu, pihak kepolisian masih belum menetapkan siapapun jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, pihak Polres Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30 WIB.”

“Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga, tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup,” kata Dirmanto, dikutip dari Surya.co.id.

Berita Lainnya:
Tim Hukum Pramono-Rano Somasi Budi Arie Terkait Sosok T

Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari keamanan sekolah saat berada di lokasi.

Keesokan harinya bahkan pihak kepolisian telah meminta keterangan pihak sekolah, termasuk Ivan yang diyakini sebagai pelaku.

Pihak kepolisian kemudian mengetahui bahwa EV dan Ivan telah berdamai.

Namun, pihak sekolah terus mendesak polisi untuk meneruskan proses hukum.

“Namun, pihak sekolah Gloria 2 terus mendesak agar Polrestabes Surabaya meneruskan proses hukum,” ujar Dirmanto.

Dirmanto menuturkan, pihak Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus ini.

Hingga saat ini, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, termasuk Ivan yang diyakini menyebabkan keributan di SMA Gloria 2 Surabaya.

“Barang bukti yang ada termasuk flashdisk yang berisi rekaman CCTV,” jelas Dirmanto.

Meski begitu, hingga pertengahan November, belum ada penetapan tersangka.

Dirmanto menjelaskan, yang terpenting dalam kasus ini adalah karena melibatkan anak-anak.

Polisi, lanjutnya, harus tetap hati-hati dalam melakukan pendekatan. Dalam penegakan hukum, ada asas ultimum remedium. 

“Ultimum remedium artinya penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila kedua belah pihak masih terus berseteru. Ya harus disetarakan, adil dan merata,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya