EDUKASI
EDUKASI

Tak hanya Trauma Kini Siswa yang Dipaksa Sujud dan Gonggong Juga Diskors 3 Hari

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ethan siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh pengusaha Ivan Sugianto kini  malah  diskors sekolah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Padahal Ethan dalam kondisi trauma karena dipaksa sujud dan menggonggong di depan banyak orang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasus ini pun terus menyita perhatian publik, khususnya aplikasi X (Twitter).  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Tak sedikit dari warganet yang mendukung tindakan pihak siswa SMA Gloria itu untuk memperkarakan kasus ke Polrestabes Surabaya. 

Alih-alih mendapat dukungan dari pihak sekolah, kini Ethan justru disebut diskors dari sekolah. 

Hal ini diketahui, berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, seorang pengusaha bernama Lex Wu membeberkan kondisi terkini Ethan di media sosial X-nya, pada Rabu (13/11/2024).

Lex Wu membagikan surat yang dikeluarkan oleh pihak sekolah EV(Ethan)

Di surat tersebut tertulis sekolah merasa EV telah melanggar aturan karena sudah mengejek siswa dari sekolah lain, yakni Ernes. 

Pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk mengskorsing EV selama 3 hari.

Di mata Lex Wu tindakan sekolah sangat tidak tepat.

Mengingat EV merupakan korban dari kesombongan orang tua EMS. 

“Mohon untuk Pihak Sekolah!

Anak ini justru korban, dan psikisnya sedang down!

Malah di Skorsing!

Ledek-ledekan itu jg hanya terjadi 1 kali, dan itu bukan di dalam sekolah dan antar siswa 1 sekolah!

Berita Lainnya:
Bertemu Megawati Bakal Jadi Sowan Pamungkas Prabowo

UU Perlindungan anak jelas ya, dalam lingkungan sekolah. anak2 harus di lindungi! Perlu di tabrakkan dengan UU HAM 1999?” tulis Lex Wu.

Tribunnews.com masih mengkonfirmasi soal skorsing yang diterima EV (Ethan)

 

Polisi Buka Suara 

Akhirnya Polda Jawa Timur buka suara memberikan keterangan soal penanganan kasus tersebut. 

“Meluruskan pemberitaan yang simpang-siur di berbagai media digital terutama di media sosial, terkait dengan penanganan kasus di salah satu sekolah, bahkan melibatkan dua sekolah terkait dengan konflik anak-anak ini,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur,  Kombes Polisi Dirmanto pada Rabu, 13 November 2024. 

Sejak peristiwa itu terjadi pada 21 Oktober 2024, kata dia, Polrestabes Surabaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. 

Pihak sekolah sudah didatangi dan beberapa orang dimintai keterangan. 

“Termasuk pada saat itu juga melakukan klarifikasi kepada saudara berinisial I (Ivan Sugianto),” ujar Dirmanto.

Sebetulnya, lanjut dia, antara pihak Ivan dengan keluarga siswa yang dipaksa berlutut sudah terjadi perdamaian.

“Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan sudah saling memaafkan, bahkan mereka sudah mengunggah di konten-konten di berbagai media sosial [proses perdamaian itu],” jelas dia. 

Namun, pihak SMK Gloria 2 Surabaya terus meminta Polrestabes Surabaya agar menindaklanjuti proses hukum atas aksi intimidatif IS tersebut. 

Berita Lainnya:
Asal Mangap, Gibran Dikritik Keras Usai Usulkan Mata Pelajaran Coding untuk Anak SD

“[Proses hukumnya] tetap berlanjut. Cuma sekali lagi, kita ‘ultimum remedium’ tadi. Ini menyangkut masa depan anak, jangan sampai anak terganggu gara-gara peristiwa ini,” kata Dirmanto.

 

Isi Laporan Polisi 

Berikut isi laporan polisi terkait kasus siswa SMA Kristen Gloria 2 yang dipaksa sujud dan menggongong. 

Meski Ivan Sugianto telah menyampaikan permintaan maafnya, pihak siswa SMA Gloria bernama Ethan mengaku tetap tak terima dengan insiden yang dialami. 

Imbasnya, Konsultan hukum SMA Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke, memperkarakan kasus. 

Hal ini diungkap langsung oleh Konsultan hukum SMA Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke yang  memastikan proses hukum berjalan dan resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Diketahui, Ivan Sugianto dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak dan atau nacaman kekerasan. 

Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang dilakukan oleh seorang guru berinisial LSP. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 335 KUHP. 

Senada dengan itu, Konsultan Hukum SMA Gloria 2 Surabaya Sudiman Sidabukke memastikan, kliennya sudah berdamai dengan Nouke CS yang sebelumnya disebut sebagai preman bayaran.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya