NASIONAL
NASIONAL

Tom Lembong Dibui Kejagung untuk Jegal Anies Baswedan Bikin Partai Politik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tak terlepas dari ketakutan pihak penguasa terhadap Anies Baswedan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu dikatakan advokat Alvin Lim seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad pada Kamis 14 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Alvin mengatakan, Tom Lembong merupakan orang yang akan menyandang dana untuk bisa bantu Anies Baswedan bikin partai.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Alvin, Tom Lembong adalah orang kepercayaan Anies. Tom dinilai berperan besar membantu Anies dalam pembentukan partai Politik nantinya.

Berita Lainnya:
Heboh Jefri Nichol Pernah Tiduri 20 Wanita, Pengikut Instagram Melejit Meski Ada Seruan Boikot
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi, Tom Lembong terakhir-terakhir ini membela Anies, dia jadi kepala tim suksesnya. Dan yang ditakuti oleh lawan tuh bukannya dia jadi tim sukses karena kan udah kalah,” kata Alvin.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tetapi, Tom Lembong ini lah yang menyandang dana untuk bisa bantu Anies bikin partai,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Maka dari itu, kasus Tom dinilai sebagai upaya meredam Anies untuk membikin partai baru.

Berita Lainnya:
Mutia Pratiwi: dari Narapidana Dikenal Baik hingga Ditemukan Tewas Dalam Tas

“Anies itu sangat ditakuti lawan-lawannya. Sangat ditakuti karena diperhitungkan,” demikian Alvin.

Tom Lembong sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beralasan, praperadilan tersebut didaftarkan karena proses penetapan tersangka kliennya dianggap tidak memenuhi alat bukti cukup.

Selain kurang bukti, Ari juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong terkait impor gula.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya