NASIONAL
NASIONAL

50 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN, KPK: Salah Satunya Raffi Ahmad

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan 50 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.Pasalnya, sejak dilantik Presiden Pabowo pada Oktober 2024 lalu, baru 59 Menteri dan Wakil Menteri yang menyerahkan LHKPN.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Menteri dan Wakil Menteri ada 109 orang. Yang sudah lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang,” ujar Pahala dalam keterangannya pada Jumat, 15 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kemudian, untuk tujuh orang utusan Presiden Prabowo, baru ada dua orang yang melaporkan LHKPNnya.

Berita Lainnya:
Iran Umumkan Latihan Militer dengan Arab Saudi untuk Pertama Kalinya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lalu, ada empat penasihat khusus dari tujuh penasihat khusus juga sudah lapor harta kepada KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Staf khusus ada satu orang, belum lapor LHKPN” ujar Pahala.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik. 

Berita Lainnya:
Presiden Negara Kera Israel, Benjamin Monyetanyahu Pecat Menhan Yoav Gallant, Kenapa?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, KPK imbau Raffi Ahmad segera lapor LHKPN, mengingat Raffi sudah sebulan menjabat.

“Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya,” kata Pahala dikutip pada Kamis, 14 November 2024.

Lebih lanjut, Pahala mengatakan meskipun tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN, tetapi setiap penyelenggara negara wajib melaporkan. 

Ia mengungkapkan apabila para penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN mereka, KPK akan menyurati para penyelenggara negara. 

Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 lalu sudah dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya