NASIONAL
NASIONAL

6 Orang Jadi Buron Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Beberkan Perannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Baru-baru ini Polda Metro Jaya beberkan jumlah buron kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024). Kata dia, ada 6 orang jadi buron kasus Judol Kemkomdigi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B,” bebernya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, dia juga katakan, bahwa penetapan HF, J, BS, BK, dan B merupakan hasil pengembangan usai Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DPO berinisial HE pada Jumat (15/5/2024) sebagai bandar situs judol Keris123.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Bahkan, kata dia, keenam DPO itu merupakan bandar sekaligus agen yang mencari situs judol agar tidak diblokir oleh pegawai Kementerian Komdigi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sementara A alias M merupakan DPO yang sudah diumumkan sebelum penangkapan terhadap HE.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Di mana diketahui, HE juga berperan sebagai agen pencari sejumlah situs judol agar tidak diblokir ini menyetorkan uang kepada pegawai Kementerian Komdigi melalui tersangka MN.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Biaya yang disetorakan antara lain itu Rp 23 juta sampai Rp 24 juta per website per bulan,” ungkap Ade Ary.

Berita Lainnya:
Kabinet Prabowo Masih Retreat, IHSG Turun di Bawah 7.700

Dengan berperan sebagai agen pencari situs judol yang tak ingin diblokir, kata dia, HE pun mendapatkan komisi.

“Dia mendapat komisi Rp 2 juta sampai Rp 4 juta,” kata Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut banyak perusahaan teknologi global berminat investasi infrastruktur data di Indonesia.

Dalam tiga minggu pertama masa jabatannya, Meutya telah bertemu dengan beberapa perusahaan teknologi terkemuka yang menunjukkan ketertarikan mereka untuk bekerja sama. 

Hal ini menandakan potensi besar Indonesia sebagai pusat pengembangan infrastruktur data di kawasan.

“Kita bicara dengan banyak global high-tech companies, termasuk Nvidia, yang tadi kan juga sudah dilaporkan ke pak Mensesneg. Dan ada banyak sebetulnya kalau benar yang tertarik untuk kemudian bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam rangka data,” kata Meutya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Menurut Menkomdigi, minat perusahaan-perusahaan teknologi global ini menunjukkan bahwa infrastruktur data di Indonesia semakin diminati.

Infrastruktur ini tidak hanya mendukung transformasi digital di Indonesia, tapi juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai pusat data dan teknologi digital.

Sejalan dengan program prioritas Kementerian Komdigi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Meutya menegaskan pentingnya penyediaan infrastruktur data yang aman dan berdaulat.

Berita Lainnya:
Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

Hal ini, katanya, juga akan didukung oleh kebijakan dan aturan yang memastikan keamanan data yang diolah di dalam negeri.

Meutya juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membentuk lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi yang akan mengawasi kepatuhan atas perlindungan data di Indonesia.

“Ini carry over dari pemerintahan sebelumnya, jadi nanti setelah Presiden pulang (baru dibahas). Tapi ini yang paling pas menyampaikan Pak Mensesneg untuk tindak lanjut dari PDP,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mulai berlaku penuh di Indonesia.

Ini berarti masa transisi bagi pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir, dan aturan dalam UU ini sudah dapat diterapkan secara tegas jika terjadi pelanggaran terkait data dan privasi.

“Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Hokky Situngkir di Jakarta, Kamis (17/10).

Melihat banyaknya minat perusahaan global di bidang teknologi, Indonesia berpotensi menjadi pusat investasi infrastruktur data di Asia Tenggara.

Keamanan data yang terjamin serta regulasi yang mendukung akan memperkuat kepercayaan para investor, sekaligus mendorong perkembangan transformasi digital dalam negeri.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya