NASIONAL
NASIONAL

Ivan Sugianto Disambut Sorakan Penghuni Tahanan Polrestabes Surabaya: Sujud, Sujud, Gonggong!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Usai ditangkap dan dijadikan tersangka, Ivan Sugianto yang Intimidasi EN, Siswa SMAK Gloria Surabaya memaksa untuk bersujud dan mengonggong kini telah ditahan di Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).Ivan yang telah digelandang masuk ke ruang tahanan tersebut, justru mendapatkan sambutan selamat datang dari penghuni tahanan lainnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Disana, pengusaha hiburan malam itu disorakin puluhan penghuni tahana . Terdengar keras dari arah dalam gedung, hingga ke halaman.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sujud, sujud, sujud, gonggong, gonggong, gonggong,” teriak puluhan orang dari arah dalam Gedung Anindita.

Berita Lainnya:
Rekat Indonesia sebut Suswono calon wakil Gubernur Jakarta gelorakan semangat pemuda Jakarta
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mendengar sorakan itu, sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di luat gedung kemudian mengecek kedalam. Keributan sorakan puluhan orang itu pun berhenti.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Biasa itu sambutan tahanan lain kalau ada tahanan baru,” kata petugas usai mengecek kondisi dalam tahanan. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda, sekisar pukul 16.00 WIB. Kemudian, menjalani pemeriksaan di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Usai diperiksa selama tiga jam lebih, Ivan lalu digelandang penyidik. Tampak dai sudah memakai baju tahanan berwarna oranya, tangannya dibelenggu borgol dan wajahnya tertutup masker.Ia pun langsung diseret ke ruang tahanan negara Gedung Anindita.

Berita Lainnya:
Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

Karena perbuatannya dalam kasus ini, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jagim Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya