NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tak Tutup Peluang Periksa Eks Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong

BANDA ACEH –  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bakal terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung tak menutup kemungkinan untuk memeriksa sejumlah pejabat terkait termasuk mendag-mendag lain yang menjabat sebelum atau sesudah Tom Lembong.

“Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus terhadap penyidikan kasus impor gula yang terjadi pada saat Tom Lembong menjabat, yakni 2015-2016. 

Harli meminta publik sabar menunggu perkembangan kasus ini. 

“Sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Nah penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Harli

Di sisi lain, beberapa waktu lalu Harli sempat menegaskan bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini. 

“Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Tom Lembong.

Saat itu, sebagai regulator, Tom Lembong mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.

“Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?” jelas Harli.

“Nah, 2015 itu sudah jelas ada rapat bahwa kita surplus gula, tapi diberikan izin. Itu dia mulai terbuka PMH-nya,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).

Tom Lembong diketahui ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

Anggota DPR Pertanyakan Kasus Tom Lembong 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung. 

Sebab, Kejagung sejauh ini hanya menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula. 

Padahal, mendag yang menjabat setelah Tom juga membuka impor gula yang dianggap menjadi sumber korupsi oleh Kejagung. 

Keresahannya itu disampaikan Nasir Djamil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejagung, Rabu (13/11/2024).

“Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan.”

“Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir. 

Nasir menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, terutama dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.

Ia mengingatkan Kejagung agar asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya