NASIONAL
NASIONAL

Ketua DPD Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya Diperiksa KPK, Soal Apa?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya, mendapat giliran diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Edwin terkait kasus dugaan suap pengadaan atau pekerjaan Bandung Smart City yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 15 November 2024, tim penyidik memanggil Edwin Sanjaya sebagai saksi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 15 November 2024.

Berita Lainnya:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah OTT, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 8 orang saksi lainnya. Yakni Oki Ariesyana selaku wiraswasta, Tana Rusmana selaku PNS, Dani Nurahmat selaku Kepala Bidang PPSMP Pemkot Bandung.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, Wahid Subagja selaku ajudan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, Priyo Effendi selaku Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang, Alt Wahidin selaku swasta, Salmiah Rambe selaku anggota DPRD Kota Bandung, dan Rastiadi selaku swasta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada September 2024, KPK menahan 5 orang tersangka baru dalam kasus suap Bandung Smart City. Yaitu Ema Sumarna selaku mantan Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.

Berita Lainnya:
Kronologi Kericuhan Debat Pilbup Tapanuli Tengah 2024, Masinton Pasaribu Didorong hingga Walpri Diduga Tenteng Pistol
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City. Dalam pengadaan itu, Ema Sumarna diduga menerima uang Rp1 miliar, sementara 4 mantan anggota DPRD menerima uang total sekitar Rp1 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya