NASIONAL
NASIONAL

KPK Kembali Cecar Mantan Anggota DPRD Jatim Soal Pertanggungjawaban Dana Hibah yang Dikorupsi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mantan anggota dewan di Jawa Timur (Jatim) masih terus dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penganggaran hingga pertanggungjawaban dana hibah yang dikorupsi.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa delapan orang anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 pada Rabu, 13 November 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat pagi, 15 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Mereka yang diperiksa adalah Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristi Anto.

“Para saksi didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan,” terang Tessa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kapal Rusia Diserang Teroris Sebelum Tenggelam

Selain itu kata Tessa, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi lainnya. 

“Keempat saksi didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka,” pungkas Tessa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. 

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Berita Lainnya:
Intervensi MK dan Merusak Demokrasi jadi Alasan PDIP Pecat Jokowi

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya