NASIONAL
NASIONAL

Kronologi Ibu di Batam Rantai Leher Anaknya Gegara Kesal HP Disembunyikan, Kepala Korban Bocor

BANDA ACEH – Seorang ibu tega merantai leher anaknya yang berusia 13 tahun di Batam, Kepulauan Riau.Korban merupakan anak perempuan berinisial AS (13) dianiaya ibu kandung JU (37) hingga korban alami luka cukup serius.

Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah korban dalam kondisi leher dirantai dan wajah penuh lebam melarikan diri ke urmha tatangganya.

Melansir dari akun Instagram @gerryprayudi, korban dalam kondisi memprihatinkan membuat tetangga begitu khawatir.

Dalam keterangan postingan tersebut, pelaku JU mengaku kesal karena handphone miliknya disembunyikan.

Kini pelaku telah diamankan ke Polsek Bengkong, Kota Batam sejak Senin, 11 November 2024.

Hal itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan dalam keterangannya.

“Usai mendapat laporan, pelaku JU merupakan ibu kandung korban langsung diamankan di Polsek Bengkong” ujar Marihor Kamis, 14 November 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku tega  melakukan penganiayaan terhadap anaknya karena diduga telah mencuri ponselnya.

Kronologi Ibu di Batam Rantai Leher Anaknya Gegara Kesal HP Disembunyikan

Iptu Marihot Pakpahan mengingkap kronologi penganiayaan yang dilakukan ibu kandung terhadap anaknya di Batam, Kepulauan Riau.

Peritiwa terjadi pada Senin, 11 November 2024 pukul 08.30 WIB.

Dari pengakuan korban AS, penganiayaan dilakukan saat dirinya ketahuan menyembunyikan ponsel miliki ibunya.

Ketika ditanya oleh sang ibu, AS mengaku tidak menyembunyikan sehingga memicu amarah JU.

“Pengakuan ibu korban saat bangun tidur HP miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata disembunyikan anaknya” terang Marihot.

Korban juga mengaku bahwa ponsel tersebut diambil saat ibunya sedang tertidur untuk mengulang hafalan.

“Saat ibunya tertidur ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan, tapi saat ibunya bangun, ia ketahuan sehingga menyembunyikan handphone” sambungnya.

Atas hal tersebut, pelaku tega menganiaya dengan memukul dan melilit leher anaknya pakai rantai besi.

Korban Alami Luka Kepala dan Lebam

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bocor di bagian kiri kepala, lecet di pelipis sebelah kanan, luka lecet di tangan kanan, hingga luka lebam di mata sebelah kiri.

Korban juga merasakan sakit di jari-jari tangan sebelah kanan dan kiri.

Kini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, telepon genggam Vivo Y20, dan juga gembok.

Pelaku terancam dijerat Pasal Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu pelaku juga terancam kurungan penjara hingga 3 tahun.

“Pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun,” ternag Iptu Marihot.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya