NASIONAL
NASIONAL

Terungkap Bandar Situs Judi Online Setor Uang Rp 24 Juta ke Oknum Pegawai Komdigi Tiap Bulan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima setoran uang senilai Rp 24 juta dari bandar situs judi online per bulan.Hal itu terungkap usai bandar situs judi online inisial HE ditangkap kepolisian di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengamini bahwa HE merupakan pengelola ribuan website terkait judi online.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Berdasarkan keterangan HE, group mereka telah mengelola ribuan web judi online, yang mana biaya yang disetorakan antara Rp23 juta hingga Rp24 juta web per bulan,” ucapnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Berita Lainnya:
Soal Pegawai Komdigi Tak Lolos Seleksi Kerja, Polda: Ada SOP Baru
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

HE diketahui berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ade Ary menuturkan jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Beberapa DPO yang kami sebutkan tadi, itu mereka di antaranya bandar juga, dia punya web juga, dan dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan dengan tersangka MN agar tidak diblokir, dan dia mendapatkan komisi, Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” jelas dia.

“Jadi dia sebagai pengelola web, bandar, dan dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online yang lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir. Dia mendapatkan komisi selisih, sebulan rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Perdamaian Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.

Tidak hanya soal tindak pidananya, polisi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset untuk dikembalikan ke negara.

“Kami juga telah berkoordinasi dan melakukan joint investigation bersama PPATK dan stakeholder terkait guna membantu proses pengungkapan kasus ini,” tukasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya