NASIONAL
NASIONAL

BRI Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memblokir 3.003 rekening yang terindikasi judi online.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam membantu memerangi judi online dengan integritas sistem perbankan yang dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi mencurigakan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia,” kata Agus dalam keterangan yang diterima Sabtu 16 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. 

Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan.  Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Berita Lainnya:
Viral! Acara STQ Dikecam Gara-Gara Tampilkan Tarian India, Netizen: Gak Masuk Logika!

Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, nasabah diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.

“Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk diantaranya judi online,” tuturnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya