NASIONAL
NASIONAL

Dipolisikan Buntut Kritik PSN PIK-2, Said Didu Pantang Mundur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Aktivis Said Didu memastikan tidak gentar untuk tetap membela warga terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK-2) yang selama ini ia suarakan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu ia tegaskan tatkala mendapat surat pemanggilan dari Polresta Tangerang buntut laporan dugaan pelanggaran UU ITE sebagaimana dilaporkan sejumlah pihak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Atas perjuangan membela rakyat dan penyelamatan Negara di wilayah PSN PIK-2 dan wilayah lain, saya kembali dipanggil untuk diperiksa di Polresta Tangerang pada 19 November 2024,” ujar Said Didu dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 16 November 2024.

Berita Lainnya:
Tiba di Lokasi Debat, Pram-Rano Diteriaki Nyanyian Suporternya: Ini Ibu Kota Bukan Jawa Barat
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengungkapkan, pemanggilan polisi buntut laporan beberapa kelompok berbeda.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE,” urainya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Meski demikian, ia memastikan akan tetap bersikap kritis terhadap pembangunan PIK-2. Sebab ia meyakini, jalan perjuangan membela warga Kabupaten Tangerang dan Serang yang terdampak proyek PIK-2 sudah dilakukan dengan benar.

Berita Lainnya:
Istana Bikin Akun IG Resmi Presiden Prabowo, Pengikut Nyaris 1 Juta

“Saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah. Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara, mohon perkenan bapak, ibu, saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” tutup Said Didu.

Said Didu merasa ada ketidakadilan dalam implementasi kebijakan PSN PIK-2 di sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Proyek tersebut diduga akan mencaplok lahan warga sekitar seluas 100.000 hektare.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya