NASIONAL
NASIONAL

‘Hanya Teman, Bukan Beking’, Klarifikasi TNi soal Viral Foto Ivan Sugianto dengan Kolonel

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Beredar foto tersangka perundungan Ivan Sugianto dengan seorang perwira TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto memberikan klarifikasinya terkait beredarnya foto salah seorang perwira menengah TNI bersama Ivan Sugianto, Jumat (15/11/2024). Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa perwira menengah TNI berpangkat kolonel di foto tersebut tidak mempunyai hubungan bisnis dengan tersangka Ivan Sugianto. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Foto tersebut diambil 18 September 2024, Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

”Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, dimana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” lanjutnya

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Rekaman video yang menunjukkan kemarahan Ivan menjadi viral di dunia maya, memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak dari mereka yang mengkritik tindakan Ivan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.

Berita Lainnya:
Update Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Jumlah Korban Tembus 29 Orang
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menyampaikan bahwa mereka berteman biasa dan tidak ada hubungan bisnis apalagi sampai menjadi backing, “Hanya teman biasa, nggak ada hubungan bisnis apalagi backing,” pungkasnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.

Berita Lainnya:
Menteri Dikdas Mu'ti Sebut Gaji Guru Akan Meningkat Tahun 2025

Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya