NASIONAL
NASIONAL

Interpol Buru Haksono Santoso, Tersangka Kasus Penggelapan yang Masuk DPO

BANDA ACEH – Namanya viral lima tahun silam, Haksono Santoso, pengusaha tambang timah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan.Ia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga sudah kabur ke luar negeri sehingga bakal diburu Interpol, usai dimasukkan ke dalam daftar red notice.

Mengutip dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda seluruh Indonesia, Jumat (15/11/2024), Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai 2 juta dolar AS.

”Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dikutip di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, sudah memberikan konfirmasi  bahwa benar Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar DPO tersebut. Namun, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti sosok Haksono Santoso yang terseret kasus penggelapan.

”Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” tukasnya.

Dalam dokumen DPO itu juga terpasang foto tersangka, disertai profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya, yang berlokasi di Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dokumen juga melekatkan kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.

”Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.

Siapa Haksono Santoso?

Haksono Santoso sempat populer di kisaran tahun 2019-2020. Pengusaha kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu itu, erat dengan posisi yang melekat pada dirinya sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Salah satu perusahaan tambang timah terkemuka ini aktif beroperasi di Indonesia.

Menengok ke belakang, pada 2019, PT AKS disebut kepolisian terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin. Ketika itu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.

”Kami akan  melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar Brigjen Drs. Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M, Dirtipiter Bareskrim Polri, ketika dihubungi wartawan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peran 12 Karyawan di Kasus Judi Online, Buru Dua DPO Utama

Pada 9 Desember 2019, diberitakan, penyidik dari Bareskrim sudah tiba di Bangka untuk mulai melakukan penyelidikan dokumen dan keabsahan timah PT AKS.

Esok harinya, 10 Desember 2019, PT AKS sendiri dijadwalkan hendak melakukan ekspor enam kontainer balok timah atau sebanyak 150 ton.

Rencana PT AKS menggelar acara launching ekspor timah di gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) yang berada di Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pun sudah disiapkan. Namun acara tersebut batal. Itu diduga lantaran adanya pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim yang didampingi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Kontroversi Undangan KSP dan Dugaan Intervensi

Kontroversi pun terjadi. Ketika hiruk pikuk di Bangka belum lagi reda, beredar copy undangan dari kantor Kepala Staf Presiden (KSP) – yang ketika itu dipimpin Jenderal Purn. Moeldoko. Undangan ditujukan kepada dua petinggi PT AKS, yakni Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso selaku direktur utama.

Menariknya, selain Haksono dan Samuel, KSP juga mengundang Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri (ketika itu) Brigjen Pol. Agung Budijono. Pertemuan diagendakan berlangsung Kamis, 2 April 2020, pukul 10.00 – 12.00 di Ruang Rapat Kedeputian I Kantor KSP di Binagraha.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya